Jurnal Gaji Pajak
1. **Stating the problem:**
PT. FAKHRI YUSUF membayar gaji pegawai sebesar Rp 300.000.000, dengan iuran pensiun karyawan Rp 650.000, iuran pensiun perusahaan Rp 2.800.000, PPh Pasal 21 terutang Rp 2.300.000, premi asuransi kematian 0,5% dari gaji, dan premi asuransi kecelakaan 0,3% dari gaji. PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan.
Diminta membuat jurnal pada saat pembayaran gaji, penyetoran PPh Pasal 21, dan penyetoran premi asuransi.
2. **Formulas and important notes:**
- Premi asuransi kematian = 0,5% × gaji
- Premi asuransi kecelakaan = 0,3% × gaji
- PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji karyawan dan disetorkan ke negara.
- Iuran pensiun karyawan dipotong dari gaji, iuran pensiun perusahaan dibayar oleh perusahaan.
- PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan, artinya dipotong dari gaji karyawan.
3. **Calculate premi asuransi:**
$$\text{Premi kematian} = 0{,}5\% \times 300.000.000 = 0{,}005 \times 300.000.000 = 1.500.000$$
$$\text{Premi kecelakaan} = 0{,}3\% \times 300.000.000 = 0{,}003 \times 300.000.000 = 900.000$$
4. **Calculate total potongan karyawan:**
- Iuran pensiun karyawan = 650.000
- PPh Pasal 21 = 2.300.000
- Premi asuransi kematian = 1.500.000
- Premi asuransi kecelakaan = 900.000
Total potongan = 650.000 + 2.300.000 + 1.500.000 + 900.000 = 5.350.000
5. **Calculate gaji bersih yang dibayarkan karyawan:**
$$\text{Gaji bersih} = 300.000.000 - 5.350.000 = 294.650.000$$
6. **Jurnal pada saat pembayaran gaji:**
- Beban gaji (debit) = 300.000.000
- Utang iuran pensiun karyawan (kredit) = 650.000
- Utang PPh Pasal 21 (kredit) = 2.300.000
- Utang premi asuransi kematian (kredit) = 1.500.000
- Utang premi asuransi kecelakaan (kredit) = 900.000
- Utang iuran pensiun perusahaan (kredit) = 2.800.000
- Kas/Bank (kredit) = 294.650.000
7. **Jurnal pada saat penyetoran PPh Pasal 21:**
- Utang PPh Pasal 21 (debit) = 2.300.000
- Kas/Bank (kredit) = 2.300.000
8. **Jurnal pada saat penyetoran premi asuransi:**
- Utang premi asuransi kematian (debit) = 1.500.000
- Utang premi asuransi kecelakaan (debit) = 900.000
- Utang iuran pensiun perusahaan (debit) = 2.800.000
- Kas/Bank (kredit) = 5.200.000
**Penjelasan:**
- Beban gaji dicatat penuh.
- Potongan karyawan dicatat sebagai utang yang akan disetorkan.
- Iuran pensiun perusahaan dicatat sebagai utang yang dibayar perusahaan.
- Kas berkurang sesuai pembayaran gaji bersih dan penyetoran pajak serta premi.
**Jawaban akhir:**
Jurnal pembayaran gaji:
Debit Beban Gaji 300.000.000
Kredit Utang Iuran Pensiun Karyawan 650.000
Kredit Utang PPh Pasal 21 2.300.000
Kredit Utang Premi Asuransi Kematian 1.500.000
Kredit Utang Premi Asuransi Kecelakaan 900.000
Kredit Utang Iuran Pensiun Perusahaan 2.800.000
Kredit Kas/Bank 294.650.000
Jurnal penyetoran PPh Pasal 21:
Debit Utang PPh Pasal 21 2.300.000
Kredit Kas/Bank 2.300.000
Jurnal penyetoran premi asuransi:
Debit Utang Premi Asuransi Kematian 1.500.000
Debit Utang Premi Asuransi Kecelakaan 900.000
Debit Utang Iuran Pensiun Perusahaan 2.800.000
Kredit Kas/Bank 5.200.000